Terjemahan ini dilakukan melalui teknologi modern Kecerdasan Buatan (AI). Selain itu, ini didasarkan pada Dr. Mustafa Khattab's "The Clear Quran".

Aṭ-Ṭalâq (Surah 65)
الطَّلَاق (Talak)
Pengantar
Surah Madaniyah ini menguraikan tata cara talak dan hak-hak wanita yang diceraikan serta anak-anak kecil mereka (ayat 1-7). Barang siapa yang mematuhi perintah-perintah Allah dijanjikan pahala yang besar, sedangkan barang siapa yang menentang-Nya diperingatkan akan nasib orang-orang yang telah dibinasakan sebelumnya. Kepatuhan terhadap perintah-perintah Allah diuraikan lebih lanjut dalam surah berikutnya. Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Dengan nama Allah—Maha Pengasih, Maha Penyayang.
Talak yang Sesuai Syariat
1. Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istri, maka ceraikanlah mereka pada waktu mereka dapat menghadapi idahnya, dan hitunglah idah itu secara cermat. Dan bertakwalah kepada Allah, Tuhanmu. Janganlah kamu mengusir mereka dari rumah-rumah mereka (selama masa idah), dan jangan (pula) mereka keluar—kecuali jika mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Dan barangsiapa melanggar batas-batas (ketentuan) Allah, maka sungguh dia telah menzalimi dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui, barangkali Allah akan mengadakan setelah itu suatu perubahan (keadaan).
Surah 65 - الطَّلَاق (Divorce) - Ayat 1-1
Wanita yang Ditalak Setelah Masa Iddah
2. Kemudian apabila mereka telah mendekati akhir idahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang makruf atau pisahkanlah mereka dengan cara yang makruf. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu—dan tegakkanlah kesaksian itu karena Allah. Itulah yang dinasihatkan kepada orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya, 3. dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. Dan barangsiapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan-Nya. Sungguh, Allah telah mengadakan ketentuan bagi setiap sesuatu.
Surah 65 - الطَّلَاق (Divorce) - Ayat 2-3
Masa Iddah bagi Wanita yang Ditalak
4. Adapun perempuan-perempuanmu yang telah putus haid (menopause), jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddah mereka), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan (demikian pula) perempuan-perempuan yang belum haid. Adapun perempuan-perempuan yang hamil, masa iddah mereka adalah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya. 5. Itulah perintah Allah yang diturunkan-Nya kepadamu. Dan barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipatgandakan pahala baginya.
Surah 65 - الطَّلَاق (Divorce) - Ayat 4-5
Tempat Tinggal bagi Wanita yang Ditalak
6. Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu, dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah nafkah kepada mereka sampai mereka melahirkan kandungannya. Kemudian jika mereka menyusukan (anak)mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan cara yang makruf. Dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya. 7. Hendaklah orang yang mempunyai kelapangan memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan barangsiapa yang disempitkan rezekinya, hendaklah ia memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.